Complaint to the ADB
Archived Posts from this Category
Archived Posts from this Category
Posted on Jan 16 2006 | Tagged as: Complaint to the ADB
PENGALAMAN TIGA NGO DALAM MEMFASILITASI MASYARAKAT KORBAN PROYEK MELALUI MEKANISME AKUNTABILITAS ADB1
Oleh: Erna Kasypiah, Endang Sri Masliha, Zainuri Hasyim2
Kami adalah tiga NGO yang sejak 2003 berkegiatan bersama masyarakat desa penerima Proyek CERD [Loan 1765-INO (OCR) & 1766-INO (SF)] Tahun 2002 Kalimantan Selatan-INDONESIA. Proses bersama dalam memecahkan persoalan yang terjadi dalam Proyek CERD berujung pada pengajuan konsultasi kepada Office Special Project Facilitator (OSPF) ADB. Pilihan ini dilakukan setelah beragam upaya advokasi yang kami lakukan di tingkat kabupaten hingga pusat tidak mendapatkan penyelesaian yang menyeluruh. Walaupun demikian, pilihan menawarkan Mekanisme Akuntabilitas ADB, yang merupakan mekanisme internal ADB, kepada masyarakat korban disertai dengan kekhawatiran akan independensinya.
MEMBEDAH TAHAP KOMPLAIN
Lebih dua tahun melakukan upaya pemecahan masalah-masalah proyek menyebabkan masyarakat korban di 5 desa penerima proyek bersepakat untuk bersama-sama kami menggunakan mekanisme akuntabilitas ADB. Ini nampaknya merupakan satu-satunya harapan akhir. Bahan-bahan pendukung yang dapat kami kumpulkan tentang mekanisme komplain mulai dibedah bersama. Pertemuan berlangsung di antara waktu luang masyarakat di desa, siang atau malam. Beberapa bahan harus kami perbanyak, ditulis ulang, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, bahkan tak jarang harus pula disederhanakan dengan bahasa daerah setempat saat diskusi.
Pemahaman kami dan masyarakat juga bertambah dengan mempelajari pengalaman pengajuan komplain kepada ADB di negara lain3. Diskusi dengan beberapa teman di luar negeri juga kami lakukan untuk mendapatkan pemahaman yang utuh tentang mekanisme ini. Penggalangan dukungan dari masyarakat desa lainnya juga dilakukan para pemonitor. Dan pada 16 Pebruari 2005, surat pengajuan komplain yang ditandatangani 5 orang perwakilan dari masyarakat di 5 desa dan 3 orang dari NGO dikirimkan ke OSPF4.
BERPERAN SEBAGAI PERANTARA
Tak seperti yang dibayangkan sedari awal, kami yang seharusnya bersama masyarakat menjadi pengaju konsultasi akhirnya ‘hanya’ disetujui menjadi intermediary/perantara. Kekhawatiran kembali muncul, masyarakat bahkan menyatakan bahwa posisi kami tersebut tidak akan banyak berperan dalam proses konsultasi yang akan dijalankan. “Akan menyulitkan kami,” kata seorang masyarakat.
Namun diskusi dengan staf OSPF (Karin Oswald - Senior Project Facilitation Specialist) pada 16 Maret 2005 mendapatkan kesepakatan tentang peran kami ini, yang juga disepakati oleh masyarakat. Kekhawatiran kami akhirnya tak terbukti karena peran ini disepakati oleh semua pihak yang nantinya akan terlibat dalam proses komplain. Selain itu, peran sebagai perantara ternyata tidak dibatasi dalam setiap tahapan proses komplain. Kami tetap mengambil peran sebagai penghubung komunikasi antara OSPF & manajemen proyek dengan masyarakat. Kamipun secara resmi menjadi tempat berdiskusi dan berkonsultasi, serta menjadi sumber informasi utama bagi complainants (masyarakat pengaju komplain) untuk mengetahui perkembangan proses konsultasi, untuk nantinya disampaikan complainants & dibahas bersama masyarakat desa, demikian juga sebaliknya.
Inilah kesepakatan pembagian peran yang terjadi. Berkumpul di desa, siang atau malam, kami jalani bersama. Untungnya, semua tahapan proses komplain sudah ditetapkan sejak awal sehingga kami dapat mensepakati jadual pertemuan dengan complainants dan masyarakat desa. Bahkan, saat jadual course of action bersamaan dengan masa panen, kepentingan masyarakat didahulukan.
Masih teringat jelas bagaiman pertemuan maraton yang kami lakukan di setiap desa dengan dihadiri semua pihak yang berkepentingan di desa. Sangat menguras tenaga dan pemikiran!
Namun itu tidak seberapa, menjadi intermediaries bukanlah tanpa masalah. Mulai dari tudingan sebagai provokator oleh beberapa orang di manajemen proyek dan perangkat desa, hingga beragam ‘ketidakpuasan’ yang akhirnya harus dibuang jauh karena complainants dan masyarakat desa menyetujuinya. Kondisi ini terjadi menjelang pelaksanaan review & assessment, di mana tim OSPF yang tidak dikenal sebelumnya, hanya menghubungi lewat telepon untuk kepastian pelaksanaan ini. Di mana aspek komunikasi resmi di sini? Atau saat laporan review & assessment tidak membahas seluruh aspek dalam surat pengajuan komplain.
Sedari awal kami berharap, proses ini ini akan menghasilkan suatu keputusan untuk mendesain ulang pelaksanaan proyek ini secara keseluruhan. Melalui proses ini pula, kami berharap adanya investigasi terhadap berbagai masalah yang terjadi. Tapi kami sadar, ini proses konsultasi, dan masyarakat desa mensepakatinya. Seandainya kami berposisi sebagai complainant, kami akan meninggalkan proses konsultasi ini dan beralih ke CRP.
MENJADI BAHAN PEMBELAJARAN
Proses konsultasi yang difasilitasi OSPF menjadi bahan pembelajaran yang luar biasa bagi masyarakat dan kami. Banyak hal yang bisa dipelajari dari proses ini. Kami dan masyarakat mengenal dan juga melihat bahwa OSPF mencoba berada pada posisi netral dan menunjukkan objektivitasnya. OSPF telah berperan sebagaimana disebutkan dalam prosedur, dan masyarakat cukup puas dengan kesepakatan yang dicapai. Sungguhpun demikian, dalam proses konsultasi OSPF perlu memperhatikan hal-hal di bawah ini.
Seorang complainant dari Kabupaten Tanah Laut menyatakan bahwa dirinya sempat serba salah ketika staf OSPF yang berkunjung ke rumahnya dalam rangka cek kelayakan. Kehadiran staf OSPF ini bertepatan dengan waktu shalat, sementara sang tamu tetap mengajukan beragam pertanyaan. “Dia mempersilahkan kami shalat tapi pertanyaan tetap terus diajukannya. Dia tidak tahu kebiasaan-kebiasaan masyarakat, itu wajar (sebagai orang asing), tapi menjadi tidak wajar ketika dia tidak mau belajar mengenai budaya setempat,” ujar complainant tersebut.
Sebagian besar complainant mengeluhkan komunikasi yang dilakukan oleh OSPF. “Orang desa yang ditemui OSPF saat Peninjauan & Penilaian (review & assessment) mengalami kesulitan dalam berkomunikasi karena masyarakat tidak lancar berbahasa Indonesia“, kata seorang complainant. “Bahkan ada orang desa yang lari menghindar karena tidak bisa berbahasa Indonesia“, complainant lain menambahkan.
Memang, meskipun staf OSPF dalam melakukan wawancara dengan masyarajat dibantu oleh penterjemah, namun penterjemah ini tidak menguasai bahasa setempat. Dua kejadian di atas terjadi ketika OSPF turun langsung ke desa, tanpa NGO intermediaries. Berbeda saat penyampaian hasil Peninjauan & Penilaian, dimana kami terlibat, kami mengambil peran sebagai penterjemah ke bahasa Banjar (setempat). Peran ini dinilai masyarakat sangat membantu memahami maksud yang disampaikan staf OSPF.
Rekomendasi ini tak datang tanpa sebab. Penyampaian Hasil Peninjauan & Penilaian terjadi dengan monoton, Staf OSPF berbicara atau membacakan ( dalam bahasa Inggris) kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia, demikian terjadi berulang. Untungnya, kondisi ini tertolong pada 4 desa lainnya setelah kami melakukan penterjemahan kembali ke bahasa setempat.
Kejadian ‘terparah’ terjadi di salah satu desa di Kabupaten Tanah Laut. Saat itu, tak kurang 40 orang masyarakat desa hadir dalam pertemuan yang berlangsung di rumah Pembakal (kepala desa). Staf OSPF sempat menyatakan keengganannya karena masyarakat yang hadir sebagian besar tidak membawa dokumen yang telah dibagikan sebagai bahan pertemuan, dan Staf OSPF menilai masyarakat yang hadir tidak serius. Sayangnya Staf OSPF tidak menyadari ini sebagai bentuk keianginantahuan masyarakat desa tentang proyek yang di desanya yang dinilai misterius selama ini. Apalagi, hal ini terjadi juga dikarenakan dokumen yang dibagikan OSPF hanya 10 exemplar tiap desa, itu pun sebagian besar diperuntukkan bagi aparat desa.
Hal yang juga kami sesalkan adalah tidak adanya persiapan ‘matang’ dalam acara tersebut sebagai bentuk pemahaman OSPF terhadap kebiasaan masyarakat desa. Padahal ada tiga jenis cara masyarakat menangkap informasi, yaitu dengan cara mendengarkan (audio), melihat/membaca (visual) dan melihat/membaca dan mendengarkan (audio visual). Seharusnya Staf OSPF menggunakan berbagai alat bantu sehingga masyarakat benar-benar dapat menangkap dan memahami hal-hal yang dipresentasikan.
Penilaian Staf OSPF terhadap kehadiran beberapa masyarakat yang tidak membawa laporan saat presentasi sebagai ketidakseriusan masyarakat untuk mengikuti pertemuan, juga kami sayangkan. Perlu diketahui bahwa budaya masyarakat terbukti lebih kuat mendengarkan dengan diikuti dialog dibandingkan dengan membaca dalam memahami permasalahan. Seharusnya OSPF mempunyai prosedur terkait hal tersebut. Hal ini juga yang harus menjadi perhatian dalam kegiatan bersama masyarakat oleh OSPF dan manajemen proyek untuk kegiatan-kegiatan mereka bersama di waktu mendatang.
Proses pengajuan komplain ini sejak awal difasilitasi oleh tiga NGO (bahkan sejak awal 2003 dalam kegiatan sebelumnya). Posisi kami, yang akhirnya menjadi intermediaries, kami nilai mempermudah dan memperlancar pelaksanaan kegiatan ini. Terbesit dalam pikiran kami, apa yang akan terjadi jika proses komplain ini terjadi tanpa adanya perantara, langsung ke masyarakat. Jarak yang jauh -OSPF berada di Manila Philippines dan masyarakat di pelosok desa- dan keterbatasan alat komunikasi merupakan faktor penghambat komunikasi, dan ini mempengaruhi kelancaran proses konsultasi.
Sudah seharusnya OSPF memikirkan kondisi ini sebagai antisipasi terhadap pengajuan konsultasi yang datang langsung dari masyarakat korban proyek yang didanai utang ADB.
226 hari! Itulah waktu yang harus dilalui masyarakat untuk sebuah proses komplain, sejak mengirimkan surat pengaduan hingga kesepakatan penyelesaian masalah tercapai. Berikut secara rinci disajikan proses konsultasi yang berlangsung.
|
KEGIATAN |
TANGGAL PELAKSANAAN |
JUMLAH HARI |
|
TAHAP I - Pegajuan Komplain |
||
|
Pengiriman surat pengaduan oleh masyarakat kepada OSPF (melalui email & kurir) |
16 Pebruari 2005 |
- |
|
Pemberitahuan penerimaan surat pengaduan oleh OSPF |
21 Pebruari 2005 |
5 |
|
Permintaan klarifikasi surat pengaduan oleh OSPF |
23 Pebruari 2005 |
2 |
|
Pengiriman penjelasan surat pengaduan oleh masyarakat kepada OSPF |
1 Maret 2005 |
8 |
|
Pemberitahuan penerimaan penjelasan surat pengaduan oleh OSPF |
7 Maret 2005 |
6 |
|
TAHAP 2 - Registrasi Komplain |
||
|
Registrasi ajuan komplain oleh OSPF |
9 Maret 2005 |
2 |
|
TAHAP 3 - Cek Kelayakan (eligibility check) |
||
|
Pelaksanaan cek kelayakan oleh OSPF (di desa pengaju komplain) |
16-17 Maret 2005 |
8 |
|
Pemberitahuan kelayakan pengajuan konplain oleh OSPF |
23 Maret 2005 |
6 |
|
TAHAP 4 - Peninjauan & Penilaian (review & assessment) |
||
|
Peninjauan & penilaian tingkat masyarakat desa oleh OSPF |
1-10 April 2005 |
18 |
|
Peninjauan & penilaian tingkat ADB Operational, Pemerintah, Manajemen proyek, NGO intermediaries oleh OSPF |
12-15 April 2005 |
5 |
|
Laporan hasil peninjauan & penilaian oleh OSPF (versi bahasa Inggris) |
25 April 2005 |
10 |
|
Laporan hasil peninjauan & penilaian oleh OSPF (versi bahasa Indonesia) |
5 Mei 2005 |
10 |
|
Pengiriman laporan hasil peninjauan & penilaian kepada masyarakat (melalui NGO intermediaries) oleh OSPF |
6-9 Mei 2005 |
4 |
|
Pembahasan laporan hasil peninjauan & penilaian oleh masyarakat |
10-15 Mei 2005 |
6 |
|
Presentasi laporan hasil peninjauan & penilaian kepada masyarakat (di tiap desa pengaju komplain) oleh OSPF |
16-21 Mei 2005 |
6 |
|
TAHAP 5 - Keputusan Complainants |
||
|
Keputusan masyarakat terhadap laporan hasil peninjauan & penilaian |
22-28 Mei 2005 |
7 |
|
TAHAP 6 - Komentar Complainants |
||
|
Pembuatan komentar masyarakat terhadap laporan hasil peninjauan & penilaian |
29 Mei-7 Juni 2005 |
10 |
|
Komentar ADB-IRM terhadap laporan hasil peninjauan & penilaian (cc OSPF kepada masyarakat) |
15 Juni 2005 |
8 |
|
Penyiapan pelaksanaan course of action kepada ADB-IRM, Pemerintah, Manajemen proyek, NGO intermediaries oleh OSPF |
20 Juni 2005 |
5 |
|
Penyampaian laporan OSPF kepada Presiden ADB |
28 Juni 2005 |
8 |
|
Penetapan fasilitator course of action oleh OSPF |
5 Juli 2005 |
7 |
|
TAHAP 7 - Course of Action |
||
|
Pelaksanaan preparation meeting |
29-30 Agustus 2005 |
56 |
|
Joint Fact-Finding |
13-14 September 2005 |
15 |
|
Multi-Stakeholder Consultation |
26-28 September 2005 |
14 |
|
JUMLAH TOTAL HARI |
226 |
Lamanya waktu yang dihabiskan dalam proses ini tak semuanya disebabkan oleh prosedur administrasi OSPF dan konsekuensi dari jarak yang jauh antara OSPF dengan lokasi permasalahan, walaupun ini tentu yang paling besar. Tercatat, masyarakat desa meminta pengunduran waktu pelaksanaan kegiatan ketika mereka harus sibuk di lahan untuk musim panen. Kejadian ini terjadi pada kisaran bulan Juli-Agustus 2005.
Waktu yang lama ini menaikkan rasa bosan masyarakat. Hal ini tentunya cukup beralasan karena jika dihitung-hitung, masyarakat melakukan upaya menuntut hak mereka ini sudah sejak Pebruari 2003 lalu, yaitu sejak kegiatan advokasi berbasis monitoring partisipatif dilakukan. Kejenuhan beberapa masyarakat terlihat jelas dalam proses komplain ini, apalagi ketika beberapa staf manajemen proyek melakukan ‘intimidasi ringan’ baik di tingkat masyarakat, complainants, maupun aparat desa. Bertambahlah kebosanan mereka dengan segala macam kekuatiran. {continued}
13 NGO ini adalah Yayasan Duta Awam (YDA) Solo [www.dutaawam.org]; Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia (YCHI) Banjarbaru [www.cakrawalahijau.org]; Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin.
2Adalah 3 perwakilan NGO intermediaries dalam proses komplain ini: Erna Kasypiah (LK3 Banjarmasin), Endang Sri Masliha (YCHI Banjarbaru), Zainuri Hasyim (YDA Solo).
3Kami juga mempelajari proses konsultasi serupa yang terjadi di STDP Sri Lanka & MWSP Nepal, selain bahan resmi dari ADB dan bahan dari NGO lain.
4Lihat di www.adb.org/compliance